Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin

×

Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar  Obat Tanpa Izin
<![CDATA[]]>
Example 468x60

itoday.id | Lebak – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial TS (20) diamankan pada Sabtu (13/05/2023) sekitar 03.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cibangkur timur Kel. Sukadaya Kec. Cikulur Kab. Lebak.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Lebak  AKP Malik Abraham menjelaskan terikat pengankapan tersebut. “Dari pelaku TS, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna kuning yang didalamnya terdapat 1.244 butir obat merk Tramadol, 908 butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp15.000, dan 1 unit handphone merk OPPO berwarna biru,” ucap Malik pada Kamis (25/05).

Lanjut  Malik mengungkapkan bahwa pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan Sekitarnya. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” tutur Malik.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan  dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Malik menghimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar menjaga dan mengawasi putra dan putrinya. “Mari bersama menjaga putra dan putri kita, dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depannya, apabila melihat dan mendengar terkait peredaran Narkotika di sekitar lingkungannya agar menginformasikan kepada kami atau kantor Polisi terdekat,” tutup Malik.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *