itoday.id | Serang – Kementerian Hukum kembali mengeluarkan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi melalui E-voting. Inovasi yang digagas oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas ini berlaku untuk memilih pimpinan tinggi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Sampai dengan saat ini, Kamis (27/08/2026), E-voting rampung dilaksanakan di tiga Kantor Wilayah yang menjadi percontohan, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Program ini menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk mendorong pengisian jabatan yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
“Melalui e-voting, pegawai diberikan ruang untuk menyampaikan penilaian dan aspirasi terhadap calon pimpinan yang akan memimpin mereka. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi subjektivitas dan intervensi dalam proses pengisian jabatan, sekaligus memberikan kepastian karier yang lebih adil bagi pegawai,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya.
Supratman Andi Agtas juga menegaskan, sistem ini tidak menggantikan struktur dan mekanisme birokrasi yang ada, tetapi menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat objektivitas dalam pengelolaan SDM.
Dalam Diskusi FIKOM UNPAD Connection bertajuk ‘E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?’ di Jakarta, Rabu (26/08/2026), langkah Kementerian Hukum melalui mekanisme E-voting mendapatkan lampu hijau dan dinilai positif.
Forum yang menghadirkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum, Andry Indrady ini mengemukakan bahwa Inisiatif e-voting Kemenkum mendapat respons positif dari mayoritas pakar dan tokoh publik yang hadir dalam forum tersebut. Namun, sejumlah catatan disampaikan terkait kesiapan penerapannya jika harus diterapkan dalam Pemilu tahun 2029.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi gagasan e-voting yang dikembangkan Kemenkum. Meski demikian, dia menilai kesiapan SDM, sistem, hingga roadmap perlu menjadi perhatian pemerintah. Senada dengan Agus, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai gagasan e-voting positif dan dapat dijalankan. Namun, dia memberikan catatan terkait tahapan penerapannya.
Berbeda, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai e-voting belum siap diterapkan secara nyata di Indonesia. Menurut Denny, kondisi politik dan sistem pemilu saat ini belum mendukung penerapan teknologi tersebut.
Sementara itu, dari perspektif media massa, wartawan senior Aziz Husaini menilai gagasan e-voting dapat diuji coba pada lingkungan lain sebelum diterapkan lebih luas.
Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendukung pelaksanaan E-voting yang dilakukan untuk memilih pimpinan tingginya. Tak hanya itu, jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Banten turut terbuka dengan kemungkinan jika E-voting dilakukan di Wilayah Provinsi Banten.
Bahkan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar turut menjadi satu dari tiga kandidat yang bisa dipilih pada pelaksanaan E-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kemenkum, Pagar menyatakan bahwa E-voting ini merupakan langkah yang baik untuk dilaksanakan dalam memperbaiki tata kelola internal, termasuk manajemen sumber daya manusia (SDM).

















