itoday.id | Tangerang – Bea Cukai Tangerang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten serta Bea Cukai Merak memusnahkan jutaan barang kena cukai ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026), sebelum dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 41.280.402 batang hasil tembakau dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp62,27 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39,95 miliar.
Kepala Bea Cukai Tangerang Indriya Karyadi mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tangerang bersama Kanwil DJBC Banten dan Bea Cukai Merak dalam pelaksanaan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan).
“Operasi ASAP merupakan operasi terpadu dari hulu ke hilir yang bertujuan menekan peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga sampai ke tangan konsumen,” kata Indriya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, jajaran Kementerian Keuangan di Banten, tokoh masyarakat, serta awak media. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya menekan peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Indriya menegaskan pemusnahan merupakan tindak lanjut atas penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata dari tindak lanjut atas hasil pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga peredaran barang kena cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Usai pemusnahan simbolis, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia dengan pengamanan khusus berupa pelekatan segel dan pengawalan petugas.
Proses pemusnahan dilakukan melalui fasilitas green zone dengan metode coprocessing, yakni pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius. Metode tersebut dinilai mampu memusnahkan barang secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya.
Selain memastikan barang ilegal tidak kembali beredar, metode tersebut juga mendukung konsep Green Customs yang mengedepankan perlindungan terhadap lingkungan dalam setiap kegiatan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Dengan pemusnahan tersebut, Bea Cukai berharap peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

















