itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap delapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah di Banten. Dari pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Juni hingga Agustus 2026 itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudistira mengatakan, delapan perkara tersebut terdiri dari enam kasus pertambangan galian C, satu kasus pertambangan emas ilegal, dan satu kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
“Untuk kasus galian C, kami menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sindang Jaya, Kronjo, dan Ranjeg, Kabupaten Tangerang,” kata Yudistira saat konferensi pers di Kantor PUPR Banten, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, para pelaku menjalankan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sembilan unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material tambang guna memperoleh keuntungan.
Selain itu, Ditreskrimsus juga mengungkap aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas, seperti gelundung dan koi.
Tak hanya sektor pertambangan, polisi juga membongkar praktik penyalahgunaan bio solar bersubsidi di wilayah Tangerang. Dalam kasus ini, pelaku diduga memanfaatkan sejumlah barcode berbeda untuk membeli solar bersubsidi di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Solar yang diperoleh kemudian ditampung menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 5.000 liter. Selanjutnya, BBM subsidi tersebut diduga dijual kembali untuk meraup keuntungan.
“Mobil boks yang telah dimodifikasi menjadi salah satu barang bukti yang kami amankan dalam perkara ini,” ujarnya.
Selain kendaraan modifikasi, polisi juga menyita barcode solar bersubsidi, peralatan pengolahan emas, serta uang tunai sekitar Rp 6,2 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh perkara yang terungkap, termasuk menelusuri alur distribusi solar bersubsidi yang diduga disalahgunakan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka kasus pertambangan ilegal dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.
Polda Banten menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

















