itoday.id | Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni.
Andra Soni mengatakan, program insentif pajak tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian program menyambut HUT ke-81 RI.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” kata Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8) malam.
Menurut Andra, kebijakan fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan. Pemprov Banten tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam kebijakan tersebut terdapat tiga insentif utama yang diberikan kepada wajib pajak. Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kedua, Pemprov Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, pengurangan pokok pajak diberikan hingga 40 persen. Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat maupun pelaku usaha yang menggunakan kendaraan di wilayah Banten tetapi masih terdaftar di daerah lain agar segera melakukan mutasi kendaraan. Langkah itu juga diharapkan dapat memperluas basis wajib pajak baru di Provinsi Banten.
Selain itu, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Pemberian pembebasan denda ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak sekaligus meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026,” ujarnya.
Andra menegaskan, insentif fiskal tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ia berharap program tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, Pemprov Banten mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program insentif ini sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada program serupa di masa mendatang.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

















