itoday.id | Serang – Sebanyak 6.122 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Provinsi Banten menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Lapas Kelas IIA Serang, Senin (17/8). Remisi diserahkan oleh Gubernur Banten Andra Soni bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten Lili dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang Riko Stiven.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Lili, mengatakan jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di Provinsi Banten saat ini mencapai 9.574 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.122 narapidana dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Sebanyak 6.122 warga binaan menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Lili.
Lili menjelaskan, narapidana kasus narkotika menjadi kelompok penerima remisi terbanyak tahun ini. Tercatat sebanyak 2.961 narapidana kasus narkotika memperoleh pengurangan masa hukuman.
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, warga binaan juga wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun rutan serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama menjalani masa hukuman.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana,” ujarnya.
Salah seorang warga binaan penerima remisi, Muhammad Otong, mengaku bersyukur karena memperoleh remisi delapan bulan yang membuatnya dapat menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarganya.
Otong mengatakan dirinya telah menjalani masa pidana selama dua tahun enam bulan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjeratnya sejak 2024.
“Senang bisa bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga di rumah,” kata Otong.
Ia berharap pengalaman menjalani hukuman menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya. Setelah bebas, Otong bertekad tidak mengulangi perbuatannya dan ingin fokus mengurus kedua orang tuanya.
“Saya ingin fokus mengurus orang tua dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

















