itoday.id | Tangerang – Bea Cukai Tangerang melakukan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok elektrik di wilayah Kabupaten Tangerang pada 18 Agustus 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan harga produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan cukai yang berlaku.
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran produk hasil tembakau di masyarakat, khususnya rokok elektrik. Melalui kegiatan ini, petugas menghimpun data harga transaksi di tingkat konsumen sekaligus mencocokkannya dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan terhadap berbagai produk rokok elektrik yang dijual di pasaran. Data yang dikumpulkan meliputi harga jual kepada konsumen, jenis produk, isi kemasan, merek, hingga perusahaan yang memproduksi produk tersebut.
Selain itu, petugas juga membandingkan Harga Transaksi Pasar (HTP) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan analisis untuk melihat kondisi harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat.
Kepala Bea Cukai Tangerang, Indriya Karyadi, mengatakan pemantauan HTP merupakan salah satu instrumen pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan peredaran hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan.
“Pemantauan HTP menjadi salah satu instrumen bagi kami untuk memperoleh gambaran kondisi harga hasil tembakau di tingkat konsumen. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memastikan pelaku usaha memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai,” kata Indriya.
Menurutnya, data HTP memiliki peran penting sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan maupun evaluasi kebijakan di bidang cukai. Dengan pemantauan yang dilakukan secara berkala, pemerintah dapat mengetahui perkembangan harga produk hasil tembakau di tingkat konsumen serta menilai efektivitas penerapan ketentuan harga jual eceran.
Tak hanya melakukan pemantauan, Bea Cukai Tangerang juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya memastikan legalitas produk hasil tembakau yang diperjualbelikan. Pedagang diimbau untuk tidak menerima maupun menjual produk rokok elektrik ilegal serta memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diminta lebih cermat dalam mengenali produk hasil tembakau yang legal. Salah satunya dengan memperhatikan keberadaan dan kesesuaian pita cukai yang melekat pada produk.
Indriya menegaskan pengawasan terhadap hasil tembakau tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga melalui pemantauan, pendataan, dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pengawasan yang efektif membutuhkan kolaborasi. Kami mengajak para pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama memastikan produk hasil tembakau yang beredar merupakan produk legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui pelaksanaan pemantauan HTP secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan perdagangan yang tertib, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

















