Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Satreskrim Polres Lebak Bekuk Komplotan Pelaku Gembos Ban dan Pecah Kaca

×

Satreskrim Polres Lebak Bekuk Komplotan Pelaku Gembos Ban dan Pecah Kaca

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Lebak Bekuk Komplotan Pelaku  Gembos Ban dan Pecah Kaca
<![CDATA[]]>
Example 468x60

itoday.id | Lebak – Jajaran Satreskrim Polres Lebak  berhasil membekuk komplotan pelaku kejahatan yang hendak beraksi dengan modus gembos ban dan pecah kaca di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JS (26), AS (42), AR (25) berhasil Satreskrim Polres Lebak dibekuk ketika hendak melakukan aksinya dengan mencari korban nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung dan Bank Mandiri Rangkasbitung pada Kamis (25/05) sekitar pukul 11.00 Wib.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lebak  Iptu Andi Kurniadi Eka Setiawan membenarkan hal tersebut. “Ya benar, Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan tiga pelaku aksi kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca,” ujar Andi pada Jumat (26/05).

Andi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi terkait adanya orang mencurigakan sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung.

“Dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata selain orang di dalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang yg memantau disekitar bank menggunakan R2, kemudian tim membuntuti para pelaku yg berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung, karena curiga para pelaku kabur dan berhasil diamankan,” ungkap Andi.

Berdasarkan hasil introgasi yang mendalam terhadap para pelaku bahwa pelaku akan melakukan aksi  tindak pidana pencurian dan pemberatan pecah kaca atau gembos ban didaerah Rangkasbitung tapi target lolos.

“Para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitar  2 minggu yang lalu diwilayah hukum Polrestabes Bandung dengan modus yang sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150.000.000, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara,” tambahnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Andi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *