itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap aksi komplotan pencuri kabel sinyal milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang beroperasi di wilayah Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. Empat orang diamankan, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan seorang penadah.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto mengatakan pencurian kabel persinyalan kereta api merupakan tindak kejahatan yang sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu sistem keselamatan perjalanan kereta api.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan gangguan sistem persinyalan di wilayah Stasiun Maja dan Stasiun Daru,” kata Endang, Rabu (3/6).
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GR (23), AN alias Unge (28) warga Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, serta AL alias Unyil (28) warga Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial MA alias Ali (32), pengusaha rongsokan asal Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Endang menjelaskan, kabel yang dicuri merupakan kabel Counting Head yang berfungsi sebagai sensor dalam sistem persinyalan dan pengatur lalu lintas perjalanan kereta api.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di jalur kereta api KM 49+3/4, KM 50+5/6, dan KM 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Para pelaku diduga mencuri enam unit kabel Counting Head yang menjadi bagian penting dari sistem persinyalan kereta.
Kasus ini terungkap setelah Kepala UPT Sintelis Tigaraksa, Said Jumawan, menerima laporan gangguan teknis dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) sekitar pukul 23.44 WIB. Said bersama tim kemudian melakukan pengecekan menggunakan evaluator milik PT KAI.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan enam kabel Counting Head telah hilang. Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian material sebesar Rp248.598.000.
Berbekal laporan itu, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku merupakan mantan pekerja pemasangan kabel yang memahami sistem dan lokasi kabel persinyalan kereta api.
GR ditangkap pada Jumat (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB di dekat kediamannya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AN alias Unge dan AL alias Unyil pada hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian serupa pada 26 dan 27 Desember 2024 di lokasi berbeda.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengungkap bahwa kabel berbahan tembaga hasil curian dijual kepada MA alias Ali. Berdasarkan informasi itu, petugas menangkap penadah tersebut di kediamannya pada Sabtu (23/5/2026).
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara MA sebagai penadah dijerat Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

















