itoday.id | Serang – Aksi sekelompok debt collector yang diduga melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten berujung ricuh di wilayah Legok, Kota Serang. Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Brimob menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah debt collector dari Tangerang diduga berupaya menarik secara paksa kendaraan milik anggota Brimob. Saat proses penarikan berlangsung, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat terkena senjata tajam. Sementara rekannya, Bripda AY, mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan dua orang pelaku berinisial FN dan YS.
“Untuk saat ini sudah diamankan dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang yang diduga terlibat. Kasusnya masih dalam proses pengembangan,” kata Maruli.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita dua kendaraan yang berada di lokasi kejadian, yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza.
Maruli menjelaskan, kedua anggota Brimob yang menjadi korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
“Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan. Sedangkan Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung dan sejumlah lecet di tubuhnya,” ujarnya.
Polda Banten menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi ataupun perbuatan melawan hukum lainnya,” tegas Maruli.
Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Banten juga mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan atau finance agar mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum dalam melakukan penagihan maupun penarikan kendaraan, sehingga tidak menimbulkan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

















