itoday.id | Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Sumatera. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster serta satu unit mobil.
Kasus tersebut diungkap dalam operasi gabungan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pengungkapan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, warga Kota Tangerang, Banten, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu bersama sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pandeglang, turut menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di kawasan Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1179-VMX, petugas menemukan 10 box styrofoam berisi 50.000 ekor benih bening lobster yang rencananya akan dibawa menuju Palembang, Sumatera,” kata Maruli dalam keterangannya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Cilegon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Maruli menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polri dan TNI dalam memperketat pengawasan di Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu jalur strategis distribusi barang antarpulau.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak dalam menjaga kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan. Benih bening lobster memiliki nilai ekonomis tinggi sekaligus berperan penting menjaga keberlangsungan ekosistem laut,” ujarnya.
Menurut Maruli, para pelaku menggunakan modus mengemas benih lobster ke dalam 10 box styrofoam, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pribadi untuk dikirim ke Pulau Sumatera dan diperjualbelikan secara ilegal.
Selain puluhan ribu benih lobster, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza, STNK dan kunci kendaraan, uang tunai Rp1.289.000, satu unit telepon genggam Vivo Y53, serta satu unit telepon genggam Infinix 30 Pro.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp7,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan perubahan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Maruli menegaskan, Polda Banten akan terus memperkuat kerja sama dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait untuk mencegah penyelundupan sumber daya kelautan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dengan memperdagangkan maupun mengirim benih bening lobster secara ilegal. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

















