Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Bea Cukai Tangerang Sita 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Rp 9,6 M

×

Bea Cukai Tangerang Sita 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Rp 9,6 M

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Tangerang Sita 10,3 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Rp 9,6 M
Example 468x60

itoday.id | Tangerang – Bea Cukai Tangerang mengungkap hasil penindakan terhadap peredaran hasil tembakau (HT) ilegal hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 10.395.532 batang rokok ilegal telah ditindak dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp 15,46 miliar.

Secara keseluruhan, Bea Cukai Tangerang mencatat 445 penindakan terhadap hasil tembakau ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 18,04 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9,63 miliar.

Example 300x600

Kepala Bea Cukai Tangerang Indriya Karyadi mengatakan komoditas yang paling banyak ditindak merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan,” kata Indriya, Kamis (3/9/2026).

Selain rokok konvensional, petugas juga menindak rokok elektrik atau hasil tembakau berupa cairan (HT-REL) sebanyak 27.816 mililiter. Bea Cukai Tangerang juga menemukan hasil pengolahan tembakau lainnya berupa tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Khusus sepanjang Agustus 2026, tercatat ada 58 penindakan terhadap HT SKM dan SPM dengan jumlah 1.787.560 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,65 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 1,60 miliar.

Berdasarkan wilayah penindakan, Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan jumlah penindakan terbesar. Tercatat ada 277 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap rokok SKM dan SPM dengan total 7.492.460 batang.

Di wilayah tersebut, petugas juga melakukan dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter. Nilai barang yang ditindak diperkirakan Rp 11,14 miliar untuk rokok SKM dan SPM serta Rp 106,86 juta untuk HT-REL.

Sementara itu, di Kota Tangerang terdapat 164 SBP terhadap HT SKM dan SPM dengan jumlah 2.901.932 batang. Petugas juga menindak satu kasus tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.

Adapun di Kota Tangerang Selatan tercatat satu SBP terhadap HT SKM dan SPM sebanyak 1.140 batang.

Bea Cukai Tangerang menyebut sebagian barang hasil penindakan telah diselesaikan melalui mekanisme Barang Dikuasai Negara (BDN). Sebanyak 9.150.228 batang HT telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Barang berstatus BDN selanjutnya ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk ditentukan pengelolaannya, termasuk kemungkinan dimusnahkan agar tidak kembali beredar.

Selain itu, terdapat penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium. Hingga 31 Agustus 2026, mekanisme tersebut berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 546.818.000 yang seluruhnya disetorkan ke kas negara.

Mekanisme ultimum remedium dilakukan melalui pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, sebanyak 1.053.200 batang HT ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Perkara tersebut telah dinyatakan P-21 atau berkas perkara lengkap oleh penuntut umum dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tiga penindakan dalam perkara tersebut memiliki perkiraan nilai barang Rp 1,56 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 940,52 juta.

Indriya menegaskan pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus dilakukan, baik melalui penindakan maupun langkah preventif dan edukasi.

“Kami tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan tidak membeli maupun menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Menurutnya, peran masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat sesuai peraturan perundang – undangan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *