Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polda Banten Ungkap 6 Kasus BBM-LPG Subsidi April 2026, 8 Tersangka Ditangkap

×

Polda Banten Ungkap 6 Kasus BBM-LPG Subsidi April 2026, 8 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Ungkap 6 Kasus BBM-LPG Subsidi April 2026, 8 Tersangka Ditangkap
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Example 468x60

itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan pertambangan ilegal dalam setahun terakhir. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PUPR Banten, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Selasa (5/5).

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan 25 kasus pertambangan ilegal, termasuk galian C tanpa izin.

Example 300x600

“Ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal distribusi energi dan penegakan hukum di wilayah Banten,” ujar Hengki.

Memasuki 2026, Ditreskrimsus melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali mengungkap 6 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi selama April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Enam kasus itu tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, dengan rincian 4 kasus penyalahgunaan Bio Solar, 1 kasus Pertalite, dan 1 kasus LPG subsidi 3 kg.

Hengki menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Pada kasus Bio Solar, pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan truk box yang dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 5.000 liter. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan barcode dan pelat nomor berbeda, lalu menjual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.

Sementara pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang, memindahkannya ke jerigen, lalu menjual ke pengecer dengan harga sekitar Rp12 ribu per liter. Adapun pada kasus LPG 3 kg, pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik, lalu menjual kembali dengan harga non-subsidi.

“Para pelaku telah beroperasi antara 1 hingga 6 bulan dengan motif keuntungan dari selisih harga,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan, ribuan liter Bio Solar, ratusan tabung LPG, alat suntik gas, hingga mesin sedot. Akibat praktik ilegal tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp910 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain kasus BBM, Polda Banten juga menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin. Dalam operasi di wilayah Kabupaten Lebak, polisi menghentikan 8 aktivitas tambang ilegal, termasuk emas, batubara, dan pasir.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47), sementara satu lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Para tersangka ini berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif keuntungan pribadi,” kata Hengki.

Ia menegaskan, sepanjang 2025 sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Para pelaku tambang ilegal dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Tidak ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan subsidi negara dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tegas Hengki.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *