Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polda Banten Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, 2 Pemuda Ditangkap

×

Polda Banten Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, 2 Pemuda Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, 2 Pemuda Ditangkap
Example 468x60

itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Serang. Dua tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tanggal 21 April 2026.

Example 300x600

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Hexymer.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pembeli berinisial OM yang mengaku mendapatkan obat dari tersangka TS,” kata Wiwin dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.

Dari tangan TS, polisi menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga obat keras jenis Hexymer.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.

“Dari lokasi kedua, ditemukan 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang,” ujarnya.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 82 butir obat keras jenis Hexymer serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial A Suhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang.

“Keduanya patungan masing-masing Rp100 ribu untuk membeli, lalu dijual kembali guna mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Wiwin menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih buron,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Segera laporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat ilegal,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *