Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Berlaku Mulai 1 Mei 2026

×

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Berlaku Mulai 1 Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Berlaku Mulai 1 Mei 2026
Example 468x60

itoday.id | Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuat terobosan baru dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Melalui kebijakan relaksasi administrasi yang diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), masyarakat kini tetap bisa membayar pajak kendaraan meski tidak memiliki KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat se-Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Example 300x600

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terkendala syarat administrasi saat membayar pajak tahunan kendaraan.

“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Sekarang pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah tanpa terkendala KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi,” ujar Berly di Serang, Rabu (29/4).

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama hanya perlu membuat surat pernyataan resmi dan mengisi formulir yang telah disediakan Samsat. Surat tersebut menyatakan bahwa pemegang kendaraan adalah pengguna terakhir dan bersedia melakukan proses balik nama kendaraan pada 2027.

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi petugas Samsat untuk validasi data.

Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kepala Korlantas Polri guna menyederhanakan persyaratan administrasi pelayanan kendaraan bermotor.

Meski memberikan kemudahan, kendaraan yang memanfaatkan skema relaksasi ini akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada tahun depan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, registrasi kendaraan berpotensi diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Berly menegaskan, tidak ada perubahan pada alur pelayanan di kantor Samsat, termasuk antrean maupun pembukaan loket khusus.

“Proses pembayaran pajak tetap dilakukan seperti biasa, hanya dengan penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *