Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Serang, Sita 44.500 Bungkus Tanpa Cukai

×

Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Serang, Sita 44.500 Bungkus Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Serang, Sita 44.500 Bungkus Tanpa Cukai
Example 468x60

itoday.id | Serang – Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 44.500 bungkus rokok ilegal dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten, Rabu (8/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono serta perwakilan KPPBC TMP Merak.

Example 300x600

Bronto menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bersama pemilik tempat, petugas menemukan 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Totalnya mencapai 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” kata Bronto.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain puluhan ribu bungkus rokok ilegal, polisi juga menyita satu unit truk boks Isuzu warna putih bernomor polisi B-9327-PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu kunci mobil, serta tiga kunci rumah.

Bronto mengatakan, para pelaku diduga menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai demi memperoleh keuntungan. Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.

Kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Polda Banten juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam proses penegakan hukum.

Bronto turut mengimbau masyarakat agar mampu membedakan rokok legal dan ilegal. Menurutnya, rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan, lengkap dengan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan. Sementara rokok ilegal tidak memiliki pita cukai, informasi produsennya tidak lengkap, dan umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengajak masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maruli.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *