itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, dalam dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan keras dari para pelaku.
“Sejak Januari hingga Februari 2026 kami berhasil mengungkap 35 kasus dengan 54 tersangka dan barang bukti berbagai jenis narkotika serta ribuan obat-obatan keras,” ujar Wiwin usai konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 4,7 kilogram dan ganja 7,5 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 30 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total 39,2 gram.
Tak hanya itu, polisi turut menyita obat-obatan daftar G tanpa izin edar, yakni 5.015 butir, 2.643 butir tramadol, serta 2.372 butir hexymer.
Wiwin menjelaskan, sabu seberat 4,7 kilogram diketahui berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam kasus ini, tiga tersangka ditangkap, dua di antaranya berperan sebagai kurir.
Pengiriman dilakukan melalui jalur darat dari Pekanbaru menuju Cilegon dan rencananya akan diedarkan ke Surabaya. Barang haram tersebut masuk dari Malaysia melalui jalur darat Kalimantan, kemudian dikembangkan hingga ke Medan.
Menurut Wiwin, peredaran cartridge vape mengandung narkotika golongan II saat ini marak di pasaran. Modus ini dinilai cukup berbahaya karena digunakan melalui rokok elektrik sehingga sulit terdeteksi.
“Harga di pasaran mencapai Rp 4 juta per bungkus. Peredarannya di Banten terutama di wilayah Tangerang Raya,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan internasional dan modus baru narkotika cair yang dinilai menyasar generasi muda.

















