itoday. id | serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,3 kilogram yang disita dari dua tersangka berinisial BH alias DR dan MR. Pemusnahan dilakukan menggunakan blender pada Kamis (11/12).
Kepala BNN Banten, Rohmad Nursahid, mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. BH alias DR bertugas sebagai kurir, sedangkan MR berperan sebagai pemantau kurir. Keduanya disebut bekerja untuk pihak berbeda dan awalnya tidak saling mengenal.
“MR itu suruhan dari pihak penjual, sementara BH atau DR merupakan suruhan dari pihak pembeli. Barang ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Banten dan sekitar, terutama Tangerang yang berdekatan dengan Jakarta. Diduga untuk kebutuhan perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Rohmad.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dijanjikan bayaran besar jika berhasil mengirimkan sabu tersebut. BH alias DR dijanjikan upah Rp15 juta per kilogram. Dengan total barang sekitar 4 kilogram, ia diperkirakan akan menerima sekitar Rp61–62 juta.
Sementara MR dijanjikan Rp3 juta per kilogram, atau sekitar Rp12 juta bila tugasnya berhasil.
Atas kasus ini, BNN menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rohmad menyampaikan bahwa BNN Banten akan memperketat pengawasan di berbagai titik transportasi jelang libur Natal dan Tahun Baru. Tes urine akan digencarkan kepada pengemudi bus, awak kapal, pilot, hingga pramugari.
“Kita juga akan melaksanakan razia gabungan di pelabuhan, terminal termasuk Terminal Merak, serta Bandara Soekarno-Hatta. Jangan sampai sopir, pilot, atau ABK mengonsumsi narkoba karena ini membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk merayakan libur akhir tahun tanpa narkoba demi keselamatan bersama.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 22.30 di Terminal Poris, Tangerang Kota, Banten. Tim gabungan dari BNN Banten, BIN Daerah Banten, dan Bea Cukai Banten bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Sumatra menuju Banten melalui jalur darat menggunakan bus.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu yang kemudian dimusnahkan.

















