itoday.id | Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial NU (36) dan CS (30). Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga di Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 15 April 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci menggunakan kunci palsu,” kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polda Banten akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. NU dan CS ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Sajira, Kabupaten Lebak pada Rabu, 29 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu obeng kembang, satu obeng minus, delapan anak kunci letter T, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.

















