itoday.id | Serang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Desa Binaan Imigrasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)”di Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten, Senin (11/11/2025).
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat sinergi dan strategi pencegahan kejahatan lintas negara di tingkat akar rumput, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat desa binaan sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik ilegal yang kerap menyasar warga daerah.
“Desa binaan Imigrasi bukan hanya mitra, tetapi ujung tombak dalam sistem pertahanan kita melawan TPPO dan TPPM. Melalui FGD ini, kita bangun model pencegahan yang komprehensif, dari hulu ke hilir, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Felucia.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai instansi. Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI membahas peran desa binaan imigrasi sebagai early warning system sekaligus menyampaikan arah kebijakan makro pemerintah dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala BP3MI Provinsi Banten memaparkan kebijakan dan program perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk mekanisme penempatan tenaga kerja yang legal dan aman.
Dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, narasumber menjelaskan modus operandi terbaru sindikat TPPO dan TPPM serta strategi intelijen keimigrasian dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi kasus.
Peserta FGD terdiri dari perangkat dan masyarakat desa binaan imigrasi, serta perwakilan instansi daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Disnakertrans, hingga Polres kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Kehadiran lintas sektor ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan aksi kolaboratif dan langkah nyata dalam memperkuat kewaspadaan masyarakat desa terhadap ancaman perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
FGD ini juga menjadi bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam memperluas perannya, tidak hanya sebagai penegak hukum di perbatasan, tetapi juga sebagai institusi yang proaktif membina dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan imigrasi.

















