
itoday.com l Serang – Puluhan warga Desa Mekarsari berkumpul pada Minggu, 9 Februari 2025, membawa spanduk bertuliskan, “Kami seluruh masyarakat Desa Mekarsari siap dihukum, karena kami sadar kami adalah masyarakat kecil yang tidak memiliki banyak uang.” Spanduk tersebut dipenuhi ribuan tanda tangan sebagai simbol kekecewaan mereka terhadap sistem hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Aksi ini muncul sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh seorang pengusaha tambang ilegal, yang menuduh warga melakukan penghasutan dan pengrusakan (Pasal 160 dan 170 KUHP). Tuduhan tersebut bermula dari aksi spontan warga di lokasi galian tanah ilegal di Kampung Banjarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Muntadir, koordinator aksi, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap ketimpangan hukum yang mereka alami. “Kami sadar, sebagai masyarakat kecil yang miskin, kami pasti kalah dalam proses hukum ini. Di mata kekuasaan, kami dianggap salah, padahal yang kami lakukan hanya membakar ban mobil bekas,” ujarnya.
Warga menegaskan bahwa aksi pembakaran ban bukanlah tindakan anarkis, melainkan sekadar cara untuk menghangatkan diri di tengah hujan deras saat itu. Mereka juga membantah tuduhan terkait pembangunan pintu kamar mandi ilegal, dengan menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pertamina.
Sebagai bentuk solidaritas dan ketegasan sikap, masyarakat Mekarsari berencana menyerahkan diri secara massal ke Polda Banten pada hari Rabu. “Lebih baik kami hidup di dalam sel daripada terus terjajah, baik oleh aktivitas tambang ilegal maupun oleh hukum yang tidak adil,” ungkap salah seorang warga dengan nada penuh penyesalan.
Mereka berharap keadilan dapat berpihak kepada rakyat kecil dan mengakhiri ketidakpastian hukum yang mereka hadapi.(*)
