Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

Polda Banten Ungkap 71 Kasus Pidana Narkoba dan Amankan 97 Tersangka

×

Polda Banten Ungkap 71 Kasus Pidana Narkoba dan Amankan 97 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Ungkap 71 Kasus Pidana Narkoba dan Amankan 97 Tersangka
Example 468x60

itoday.id |Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus 97 komplotan kasus narkoba dan obat berbahaya periode 2025 di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolda Banten mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap 71 kasus tindak pidana narkoba selama periode 2025 dengan jumlah tersangka 97 orang.

Example 300x600

“Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 71 kasus dengan rincian Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, Polresta Serang Kota 6 kasus,” kata Suyudi, saat acara press confrence di Mapolda Banten, Senin.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan diantaranya 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, dan 107 butir Psikotropika serta 17.450 butir Obat-obatan berbahaya.

“Modus Operandi yang dilakukan para pelaku yaitu menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar,” terangnya.

Kapolda Banten menjelaskan pengaruh narkoba terhadap pelaku kejahatan tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku di karenakan pelaku menggunakan narkoba atau obat terlarang.

“Ada beberapa kasus tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan pelaku menggunakan obat berbahaya dan narkoba. Salah satunya terjadi di wilayah hukum Cipocok,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanamandipidana maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau denda paling banyak Rp 8 Miliar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *