Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNewsPemerintahanSports

Agung Sedayu Group (ASG) Klaim Kepemilikan SHGB di Pagar Laut Tangerang

×

Agung Sedayu Group (ASG) Klaim Kepemilikan SHGB di Pagar Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
Agung Sedayu Group (ASG) Klaim Kepemilikan SHGB di Pagar Laut Tangerang
Example 468x60

itoday.com l Serang – Agung Sedayu Group (ASG) mengaku memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa SHGB tersebut terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Ia menegaskan bahwa kepemilikan SHGB itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

“Kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua desa, yakni Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Di lokasi lain dipastikan tidak ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/1).

Example 300x600

Muannas menyatakan bahwa kepemilikan SHGB tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa SHGB itu didapatkan melalui pembelian dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian dilakukan proses balik nama secara resmi.

“SHGB yang ada sudah diterbitkan sesuai prosedur, diperoleh melalui pembelian dari warga pemilik SHM, dibalik nama secara sah, pajaknya dibayar, serta dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muannas menegaskan bahwa meskipun memiliki SHGB, pihaknya tidak pernah melakukan pemasangan pagar di area tersebut.

Ia menuturkan bahwa keberadaan pagar laut itu sudah ada sejak 2014 ketika Bupati Banten saat itu, Ahmed Zaki Iskandar, melakukan pemantauan terhadap kondisi pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang.

“Pagar laut itu bukan milik PANI. Dari total 30 kilometer pagar laut tersebut, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya berada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” katanya.

“Keberadaan pagar laut ini sudah ada sejak lama, bahkan sebelum proyek PIK 2 berdiri dan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Tangerang.

Nusron menyebutkan bahwa penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan cacat baik dari segi prosedur maupun materiil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, area yang terdiri dari 266 SHGB dan SHM tersebut berada di bawah permukaan laut, di luar garis pantai, sehingga tidak dapat diklaim sebagai properti pribadi. Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat kepemilikan.

Mengacu pada aturan yang berlaku, karena ratusan sertifikat itu diterbitkan pada tahun 2022-2023—kurang dari lima tahun—SHGB dan SHM pagar laut Tangerang secara otomatis dapat dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.

Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa terdapat 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki oleh perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *