itoday.id | Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten dan Kejaksaan beserta jajarannya melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan senilai Rp 52, 31 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama akhir tahun 2023 hingga Mei 2024.
“Pemusnahan ini berasal dari dua kelompok sebetulnya yang pertama barang yang di BMN-kan. Barang milik negara. Jadi kita lakukan operasi kita BMN kan kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/11/2024).
Sedangkan kelompok kedua, merupakan barang dari hasil operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan pengadilan.
“Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan,” tutur Rahmat.
Rahmat mengatakan jika diuangkan barang BMN tersebut senilai Rp 52,31 miliar, dengan kerugian negara Rp 37,85 miliar. Sedangkan untuk hasil penyidikan senilai Rp 17,1 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 16,7 miliar.
“Kalau diuangkan nilai barang kurang lebih Rp 52,31 miliar dengan kerugian negara Rp 37,8 miliar. (Hasil penindakan) nilai barang sekitar Rp 17,1 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 16,7 miliar,” ungkap Rahmat.
Pemusnahan itu dilakukan secara simbolis di ICE BSD, Kabupaten Tangerang. Pemusnahan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan Bea Cukai Merak dan Bandara Soetta, lalu ada pula Kejaksaan Negeri Tangerang dan Tangsel.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari BMN diantaranya,
1. 37.425.418 Batang Hasil Tembakau (HT)
2. 13.751,03 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
3. 7.915 Pcs Rokok Elektrik (REL)
4. 823.200 Gram Tembakau Iris (TIS)
5. 12 Pcs dan 2 Set BMMN Eks Tegahan Kepabean (Oil Cooler, Conveyor, Oven)

















