Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsOpinionPemerintahan

BPOM Banten Musnahkan Ribuan Obat Ilegal

×

BPOM Banten Musnahkan Ribuan Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini
BPOM Banten Musnahkan Ribuan Obat Ilegal
Example 468x60

itoday.id | Serang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten, periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2024, telah menangani 7 perkara kejahatan obat dan makanan ilegal sebanyak 120 item atau 7671 pcs, senilai Rp2 Miliar. Barang bukti tersebut dimusnahkan di Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Merak, Cilegon, Banten.

Dalam perkara yang telah inkracht dari dua terdakwa. BPOM Banten melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan terhadap perkara distributor dan gudang sediaan farmasi berupa kosmetik, obat suplemen kesehatan, dan jamu serta bahan pangan ilegal.

Example 300x600

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin Incenerator.

Kepala BPOM Banten mengatakan selama periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2024 telah berhasil melakukan pengungkapan pidana di bidang obat dan makanan sebanyak 7 kasus dan menetapkan dua tersangka.

“Dua tersangka melakukan modus operandi yang sedang marak, dengan menjual produk ilegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan ilegal, obat tradisional dan bahan kosmetik melalui online,” kata Mozza Sirait, Senin (21/10/2024).

Mozza menyebut, untuk tempat produksi suplemen kesehatan yang ilegal adanya di Tangerang Selatan sedangkan tempat produksi jamu di Tangerang.

“Ini merupakan produk ilegal, seperti suplemen kesehatan kemasannya dimodifikasi sehingga cukup laku di pasaran. Ini omsetnya pun sampai miliaran,” ucapnya.

Mozza menambahkan, dampak dari penggunaan suplemen, obat dan jamu tradisional ini dalam jangka panjang bisa menyebabkan keropos tulang sampai gagal ginjal serta jantung.

BPOM Banten menghimbau kepada pelaku usaha kosmetik dalam negeri, bahan obat kimia dan obat ilegal serta jamu untuk mentaati regulasi yang berlaku. Apabila melanggar akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsume dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 Miliar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *