Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPemerintahan

Sepasang Harimau Sumatra Mati Kena Jebakan Kawat

×

Sepasang Harimau Sumatra Mati Kena Jebakan Kawat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Banda Aceh. Dua ekor Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut,” kata Kepala Polres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, Minggu (24/4/2022).

Example 300x600

Dia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, kapolsek setempat bersama jajaran dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi penemuan harimau. Sesampainya di lokasi, ada dua harimau terdiri seekor induk betina dan seekor jantan mati dengan kondisi kaki kedua terjerat kawat tebal.

“Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi. Karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” jelas Mahmun.

Selanjutnya, petugas Kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu Tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Atas kejadian tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar tidak memasang jebakan hewan dengan alasan apapun karena membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tutur Mahmun. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *