itoday.id | Jakarta. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin halal COVID-19.
“Saya tentu saja mengapresiasi putusan MA soal prioritas vaksin halal, terima kasih. Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi kita terutama umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal. Jadi pemerintah harus memperhatikan betul putusan ini,” kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/4/2022).
Menurut Wakil Ketua DPR RI yang akrab disapa Cak Imin itu, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini di Indonesia telah memiliki dua jenis vaksin yang halal seperti Sinovac dan Zifivax.
“Saya ingat waktu Muktamar NU di Lampung Presiden Joko Widodo juga sudah menyinggung kebutuhan akan vaksin halal ini. Nah, ini yang harus diimplementasikan seiring putusan MA,” jelasnya.
Cak Imin juga menyampaikan apresiasi kepada legislator PKB yang tergabung dalam Panitia Kerja Pengawasan Vaksin COVID-19 DPR yang menyarankan vaksin halal di Indonesia. Menurut di, hal tersebut merupakan wujud dari aspirasi umat Islam terkait penggunaan vaksin halal.
“Tentu saja perjuangan legislator PKB yang tanpa lelah tanpa jeda memperjuangkan prioritas vaksin halal ini patut diapresiasi. Ini sejalan dengan nafas perjuangan PKB yang bagaimana pun kehalalan vaksin harus diutamakan,” ujarnya.
MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99/2020 pada pasal 2 ayat 1 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Sebagaimana amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022, Mahkamah Agung menyatakan pasal 2 Perpres Nomor 99/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan pasal 4 Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA.
Selain itu, MA menyatakan pasal 2 perpres tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”. (Red)

















