itoday.id | Jakarta. Jelang penetapan tersangka kasus Impor Besi atau Baja, Dua Direktur Perusahaan berbeda diperiksa Kejaksaan Agung. Mereka, adalah F selaku Director of Public Relations PT Gunung Raja Paksi (GRP) dan IM (Direktur Operasional PT. Master Steel Manufacturing-MSM).
Namun demikian usai diperiksa, Jumat (8/4) status kedua direktur masih tetap sebagai saksi dan tidak dilakukan pencegahan ke luar negeri.
“Status mereka saksi. Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016- 2021,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Dalam keterangannya, Ketut tidak menyinggung keterkaitan kedua direktur terkait perkara penyalahgunaan Izin Direktur Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan oleh 6 Importir.
Sejak disidik, 16 Maret lalu sejumlah Pejabat Teras Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Pejabat Teras Ditjen Bea dan Cukai diperiksa.
Mulai, Direktur Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemdag Moga Simatupang, Senin (21/3), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (23/3).
Serta, Untung Basuki (Direktur Fasilitas Kepabeanan) dan R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan), Selasa (22/3).
TUNGGU NASIB
Sementara 6 Importir yang diduga menyalahgunakan izin impor tengah tunggu nasib menyusul telah diperiksanya sejumlah importir.
Meski, mereka masih beruntung belum diajukan pencegahan ke luar negeri sampai akhir pekan ini.
“Seyogyanya, mereka yang diduga kuat terlibat tindak pidana dicegah sedini mungkin sehingga tidak kerepotan mencarinya saat ditetapkan tersangka,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (9/4).
Boyamin menunjuk Pengusaha LGH, tersangka Mafia Pelabuhan Tanjung Prjok dan Tanjung Emas yang harus dijemput paksa, di Bandung.
Serta, Albertus Sugeng Mulyanto, Tersangka Perkara Penjualaan Lahan (di) Jatinegara, Jakarta Timur malah hingga detik ini belum dapat ditangkap, sejak buron 3 tahun lalu.
Diantara importir yang diperiksa, adalah TS (Dirut PT. Perwira Adhitama Sejahtera) diperiksa, Rabu (30/3), LS (Dirut PT. Jaya Arya Kemuning), Rabu (6/4).
Sementara empat importir yang belum disentuh, terdiri PT. Duta Sari Sejahtera, PT. Intisumber Bajasakti, PT. Prasasti Metal Utama dan PT.Bangun Era Sejahtera.
Dalam keterangannya, Selasa (22/3) Ketut menduga keenam importit telah menyalahgunakan Sujel (Surat Penjelasan)/pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS), yang diterbitkan Direktorat Impor, Ditjen Daglu.
Sujel diterbitkan, karena mereka mencatur 4 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan tengah mengerjakan pembangunan, tapi semua tidak benar.
Praktik itu sudah terjadi, sejak 2016- 2021. Patut diduga perbuatan ini membuat produk PT. Krakatau Steel (BUMN) tidak bisa bersaing dan merusak perekonomian negara. (Red)

















