Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polda Jatim

×

Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | Surabaya. Pabrik kosmetik illegal yang beroperasi sejak tahun 2019 digerebek Ditkrimsus Polda Jatim. Dalam pengungkapan tersebut diamankan pemilik pabrik tersebut berinisial BS (39) warga Lebak Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya penangkapan terhadap RI yang berprofesi sebagai sopir di tempat jasa pengiriman J&T di Surabaya saat mengirim produk kosmetik yang diduga ilegal.

Example 300x600

“Dari keterangan tersangka ini, diperoleh informasi kalau yang bersangkutan bekerja di Toko Murah di kawasan Lebak Timur Surabaya. Atas informasi itu, anggota Ditkrimsus segera menuju lokasi,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Kalbar ini mengatakan, ketika dilakukan pemeriksaan di toko tersebut, ternyata di toko tersebut selain menjual produk kosmetik, juga memproduksi.

“Pemiliknya inisialnya BS di mana juga memproduksi sendiri kosmetik tersebut. Namun tidak ada izin usaha,” jelas mantan Kapolsek Wonokromo Surabaya ini.

Dalam menjalankan operasinya, untuk mengelabuhi petugas pelaku juga menjual produk-produk kosmetik terkenal yang biasa ada dipasaran masyarakat.

”Yang bersangkutan menggunakan kosmetik illegal yang diproduksinya untuk bonus dari kosmetik terkenal yang dijualnya,” ujarnya.

Untuk bahan yang digunakan memproduksi kosmetik ilegal tersebut, kata Dirmanto, antara lain alkohol, air, sabun batangan, aquades, krim dan pewarna makanan.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka, diamankan pula barang bukti antara lain ratusan kosmetik yang tak ada izin beserta bahan bakunya. Sedangkan untuk pasal dijeratkan yaitu pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *