itoday.id | Serang . Besaran tukin ASN Pemprov Banten dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (Sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu Asisten Daerah Rp55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.
Selanjutnya, kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp55 juta. Sementara, kepala OPD lainnya Rp47 juta. Eselon II/b yaitu, kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.
Selanjutnya, pejabat eselon III/a Rp30 juta. Jabatan tersebut meliputi sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat Banten serta kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara, OPD lainnya Rp19 juta, kepala sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta.
Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta, dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, apabila rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan keluar, maka Pemprov Banten langsung membayarkan tambahan penghasilan bagi para ASN tersebut langsung tiga bulan.
“Ya dirapel langsung tiga bulan,” tegas Andika. (Red)