itoday.id | Kota Serang . Usai dilayangkan gugatan oleh Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku akan membatalkan surat permohonan pemberhentian Sekda Banten.
Diketahui, perkara gugatan itu telah masuk ke PTUN Serang pada 16 Februari 2022 dengan nomor perkara 15/G/2022/PTUN.SRG.
Dari situs https://sipp.ptun-serang.go.id/, perkara yang digugat adalah Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2/ KEP.211- BKD/ 2021 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung Tanggal 23 November 2021, diserahkan kepada penggugat pada Tanggal 26 November 2021.
Setelah polemik ini mencuat ke publik, Gubernur Banten mengungkapkan sedang mempersiapkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menarik Surat Usulan Pemberhentian Sekda Provinsi Banten.
“Bahwa persoalan Sekda sudah clear, sudah selesai,” katanya melalui rilis resmi Pemprov Banten, Senin (21/2/2022).
Wahidin beralasan, keputusan menarik kembali surat permohonan pemberhentian Sekda Banten, usai Al menghadap dirinya pada 20 Februari 2022 malam.
Dalam pertemuannya itu, Al disebutkan meminta maaf dan menyampaikan permohonannya agar bisa diterima kembali sebagai Sekda Banten.
“Saudara Al Muktabar menyampaikan permohonan maaf dan permohonan bisa diterima kembali sebagai sekretaris daerah,” terangnya.
Dikatakan Wahidin, Al juga berjanji akan memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dari Kemendagri.
“Dan berjanji untuk memindahkan status kepegawaiannya ke Provinsi Banten dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya. (Red)