itoday.id | Kota Cilegon . Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan narkoba Polres Cilegon berinisial AG, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, kecamatan Kramawatu, Kabupaten Serang.
Ke enam tersangka tersebut berinisial AS, HY, M, JP, F dan DA. Mereka semuanya tahanan Polres Cilegon.
menetapkan bukti tersangka, polisi juga barang-barang bangunan berupa bongkahan dari yang digunakan para tersangka untuk melakukan kekerasan bersama.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengeroyokan motif karena adanya ketersinggungan salah satu tersangka terhadap korban saat berada di dalam tahanan.
“Motif yang digali oleh penyidik, berdasarkan keterangan saksi yang dirutan, salah satu tersangka, AS, oleh para tahanan dia tuakan. Pada saat tahanan AG masuk kamar 7. Ada pembagian makan dan komunikasi AS ini dengan AG. Dijawab dengan nada tinggi, sehingga menyebabkan AS mengetahui dan melakukan pemukulan. Kemudian tersangka 5 lainnya ikut terlibat, terprovokasi, sehinggs melakukan pemukulan bersama,” kata Sigit saat menggelar di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adapun terkait dengan prosedur penjagaan oleh personel Polri, Kapolres Cilegon meminta pemeriksaan secara objektif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
“Jika ada pembiaran, kelalaian, kita akan meminta penegakkan hukum sesuai peraturan yangberlaku,” ujarnya. (Red)