itoday.id | KAB. TANGERANG . Dua pemilik kios pupuk di Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya keduanya menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang merugikan negara hingga Rp30 miliar.
Kedua tersangka yakni EF dan MD kini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, terbongkarnya mafia pupuk itu berawal dari informasi masyarakat.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani. “Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.
Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea. Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.
“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.
Atas Perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (Red)