itoday.id | SERANG . Badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten menghapus pinjaman dana ke Bank BJB sebesar Rp11 miliar untuk mengembalikan dana kepada nasabah PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas yang telah dibubarkan.
Pinjaman dana ke Bank BJB telah direncanakan pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2022 namun dihapus oleh Banggar DPRD Kabupaten Serang.
Adapun alasan penghapusan itu karena DPRD Kabupaten Serang belum dimintai persetujuan terkait dengan pembubaran PT LKM Ciomas yang mengalami pailit karena direksinya terlibat permasalahan hukum.
Pada Senin 6 Desember 2021 beberapa nasabah eks PT LK Ciomas mengadukan nasib pencairan tabungan mereka kepada DPRD yang sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal mereka sudah menunggu hampir empat tahun.
“Memang di RAPBD 2022 kan mau dianggarkan tapi dari beberapa anggota Banggar meminta kepastian hukum, karena ada peraturan pemerintah yang menyatakan kepailitan BUMD harus ada persetujuan DPRD,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Kamis 9 Desember 2021.
Ia menjelaskan, persetujuan DPRD tersebut harus dituangkan melalui forum rapat paripurna namun hal tersebut belum dilakukan.
“Kita khawatir kalau kita alokasikan langsung tanpa ada proses persetujuan kita disalahkan dan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
DPRD menyarankan agar persetujuan DPRD tersebut ditempuh terlebih dahulu agar DPRD dapat mengalokasikan pada APBD perubahan tahun anggaran 2022.
“Seperti itu kesepakatan banggarnya. Kita juga meminta kepada Bagian Hukum untuk mengkaji apakah suatu keharusan untuk persetujuan DPRD itu atau ada norma hukum yang membolehkan tanpa ada persetujuan DPRD,” tuturnya.
Politikus Golkar itu berharap persoalan yang menyangkut hak nasabah eks PT LKM Ciomas dapat diselesaikan. “Kita sebenarnya pengen cepat-cepat beres tapi kita juga tidak mau kalau ada aturan yang dilanggar,” paparnya. (Red)