itoday.id, JAKARTA | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten belum menerima surat penetapan tersangka atas kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang hingga Selasa (21/9/2021) pagi.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut pada Senin (20/9/2021).
Saat ditanya apakah tiga tersangka itu akan dinonaktifkan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti berujar bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka.
“Sampai saat ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten belum menerima surat penetapan tersangka,” ungkapnya pada Kompas.com, Selasa.
Lantaran belum menerima surat penetapan tersangka, pihaknya belum dapat menentukan langkah yang akan diambil untuk ketiga tersangka itu.
Rika mengatakan, usai menerima surat penetapan, baru pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka tersebut.
“Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya,” kata dia.
Saat ditanya apa bentuk konkret langkah yang akan diambil usai pihaknya menerima surat penerapan, Rika belum merespons.
Hasil penyidikan Kepolisian, tiga petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut berinisial RU, S dan Y.
“Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.