Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
NewsPolitics

Soal Pilkada 2022, KPU Banten Tunggu Hasil Perubahan UU Pemilu

×

Soal Pilkada 2022, KPU Banten Tunggu Hasil Perubahan UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id | SERANG . Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengaku siap melaksanakan pilkada pada 2022 mendatang. Hal itu menyusul adanya pembahasan perubahan Undang-undang (UU) Pemilu di DPR RI.

Komisioner KPU Banten, Eka Setyalakasmana mengatakan, sebagai pelaksana UU, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan di DPR RI.

Example 300x600

“Seperti apa hasilnya, saya kira tentu kita mengikuti ke KPU RI sebagaimana yang diatur dalam UU. Dan kalau perubahan UU srlrsai kita akan menunggu seperti apa instruksinya dan kota siap melaksanakan,” kata Eka saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

“Dan kalaupun betul kemudian dalam UU ada normalisasi pelaksanaan prmilihan serentak. Tentu sebagaimana instruksi KPU RI, kami di provinsi akan melaksanakan,” sambungnya.

Saat disinggung apakah terdapat kemungkinan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak secara nasional, Eka mengaku, hingga kini belum membaca draf perubahan UU tersebut.

“Kalau soal materi itu saya ngga terlalu (paham) ya, takut salah. Tapi kalau baca dari beberapa portal berita yang narsum (nara sumber) Komisi II DPR RI dan Baleg (Badan Legsilasi) arahannya (pilkada) serantak nasional di 2027,” ujarnya.

Eka menuturkan, dalam beberapa protal berita dijabarkan untuk pillada 2022, 2023 tetap ada dan 2024 tetap melaksanakan Pileg dan Pilpres.

“Berarti pilkada yang di 2020 ada habisnya di 2025. Nanti yang 2025 sampai 2027 akan diisi oleh penjabat. Kalau yang pilkada 2022 habisnya 2027 pas. Yang ini konspenya pemilihan nasional dan lokal,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun, Wacana normalisasi pelaksanaan pilkada menguat seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR. Merujuk RUU Pemilu draft pemutakhiran 26 November 2020 pasal 731 ayat (2) berbunyi: Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Sedangkan ayat (3) menyebutkan; Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Wacana pengunduran pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027 yang sedang digodok pemerintah dan DPR bermula dari niat melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di tahun 2022 dan 2023.

Wacana ini yang sedang dibahas secara mendalam dalam revisi undang-undang pemilu. Nantinya UU Pemilu akan mencakup aturan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *