itoday.id, Jakarta | Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, lembaganya mendukung sistem penganggulangan wabah virus corona (Covid-19) dengan menerapkan isolasi terbatas (lockdown) dan karantina wilayah. Hal ini berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina.
“DPR mendukung sistem penanggulangan covid-19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah berdasarkan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina, seperti meliburkan sekolah dan menggantinya dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan yang melibatkan keramaian massa, menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain yang mendukung social distancing,” ujar Puan di kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/3).
Puan menjelaskan, ia mendukung penuh langkah pemerintah untuk segera meningkatkan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan wabah Covid-19. Sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 dapat segera tertangani.
“DPR meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen, bagi mereka yang terpapar Covid-19,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap pemerintah segera menetapkan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam. Sehingga penanganannya dapat dilakukan sesegera mungkin.
“DPR juga mendukung penetapan wabah Covid-19 ini sebagai Bencana Nasional Non Alam sehingga respon atas peristiwa ini menggunakan langkah-langkah tanggap darurat bencana nasional yang dikoordinir oleh BNPB,” katanya.
Lebih jauh Puan juga menyarankan, pemerintah dapat mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas tersebut harus segera mengumumkan langkah-langkah penanganan wabah Covid-19 secara transparan kepada masyarakat, termasuk langkah-langkah kongkret bagaimana mencegah meluasnya penyebaran wabah ini.
“Gugus Tugas juga harus menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat disertai langkah-langkah konkret sosialisiasi, edukasi, mitigasi, tanggap darurat dan pembatasan sosial untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19,” paparnya.