Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Begini Kronologi Penculikan dan Penyekapan Karyawan yang Terjadi di Pulomas

×

Begini Kronologi Penculikan dan Penyekapan Karyawan yang Terjadi di Pulomas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang, yakni Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka, terkait kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang korban MS. MS disekap di kantor PT OHP, Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Aksi penculikan disertai penyekapan tersebut bermula saat korban MS diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 21 juta. Saat itu MS berjanji untuk bertemu Asep di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, guna menjelaskan perihal uang tersebut.

Example 300x600

Belum sempat menjelaskan, Asep langsung melayangkan pukulan ke tubuh korban. Bukan hanya itu, MS juga digiring ke kantor PT. OHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban sempat memohon ke Asep untuk tidak membawanya ke kantor. Namun atas perintah seorang DPO bernama Andre, Asep tetap membawa MS ke kantor tempat mereka bekerja.

“Saat di perjalanan ke PT OHP korban sudah memohon kepada AP untuk pulang, namun tidak diperbolehkan,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12).

MS disekap sejak Selasa (7/1) dan pada Jumat (10/1), ia kembali memohon untuk dipulangkan. Namun permintaan ini tidak diindahkan oleh para tersangka.

“Pada tanggal 10 Januari, korban memohon kembali kepada AP untuk pulang, namun menurut keterangan AP tidak diperbolehkan oleh Andre,” kata Yusri.

Selama disekap, lanjut Yusri, MS hanya diberi makan sekali sehari. Jika para tersangka lengah, MS menitipkan sejumlah uang ke temannya untuk dibelikan makanan.

“Terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri,” terangnya.

Kemudian pada Senin (13/1), MS dipaksa oleh Andre untuk membuat surat pernyataan dan menandatanganinya. Isi surat pernyataan tersebut antara lain ialah menyerahkan gaji istri MS yang juga bekerja di kantor tersebut ke Andre.

“Surat pernyataan tersebut juga digunakan untuk mengintimidasi istri korban, agar istri korban yang juga bekerja di perusahaan tersebut diserahkan seluruhnya pada Andre,” katanya.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan di PT OHP di Jalan Pulo Mas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, korban telah disekap selama kurang lebih satu minggu.

“Hingga kini jadi sudah hampir satu minggu korban disekap di lokasi. TKP sendiri berada di Pulomas, Jakarta Timur,” ujar Suyudi di lokasi penyekapan.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *