Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Polisi Ungkap Praktik Stem Cell Ilegal di Kemang, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 10 Miliar

×

Polisi Ungkap Praktik Stem Cell Ilegal di Kemang, Pelaku Raup Untung Hingga Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik kesehatan, Hubsch Clinic, Sabtu (11/1). Klinik yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu melakukan praktik kedokteran ilegal, berupa penyuntikan stem cell. Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Klinik ini diketahui telah beroperasi secara ilegal selama tiga tahun terakhir. Dalam kasus ini polisi juga turut berkoordinasi dengan pihak Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI guna menyelidiki praktik ilegal itu lebih lanjut.

Example 300x600

Tiga tersangka berinisial YW, LJ, dan OH berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial A, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (16/1).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari aksi yang dilakukan, para tersangka meraup untung yang tidak sedikit. Empat tersangka diketahui telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

“Untuk sementara dugaan kerugian yang diderita korban sampai dengan Rp10 miliar,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Nana menjelaskan, tarif yang dipatok para tersangka kepada korbannya bervariasi. Hal tersebut mengacu pada jumlah steam cell yang diminta korban.

“Kalau cell-nya (yang diminta) 100 itu harganya itu Rp 100 juta. Kalau 150 cell, harganya Rp150 juta,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis : Red

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *