Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
News

Kapolri Instruksikan Anggota Polri Tak Boleh Pamer Barang Mewah

×

Kapolri Instruksikan Anggota Polri Tak Boleh Pamer Barang Mewah

Sebarkan artikel ini
Kapolri Instruksikan Anggota Polri Tak Boleh Pamer Barang Mewah
Example 468x60

itoday.id, Jakarta | Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ya benar,” kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019).

Example 300x600

Surat telegram itu menyebut bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

“Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar,” katanya.

Berikut isi dari Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM.

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (tata)

Tag: Kapolri, Telegram Kapolri, Polri, Barang Mewah.

Penulis : Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *