itoday id, Jakarta | Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar narkotika jenis sabu berinisial SA di Bekasi, Selasa (12/11/2019). SA merupakan pengedar sabu yang biasa melakukan transaksi di kawasan Medan Satria Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka ini berusaha untuk merebut senjata daripada anggota. Sehingga kan tidak sendirian anggota ini, dan kemudian kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di direktorat reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Argo menuturkan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat ke polisi terkait adanya peredaran sabu di daerah Bekasi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kasubdit 1 AKBP Ahmad Fanani melakukan pengintaian terhadap SA di daerah Bekasi pada 12 November 2019.
“Data-data yang sudah dikumpul oleh penyidik, kita ketahui tersangka yang kita cari sedang kegiatan olah raga. Kemudian kita tunggu, sekitar jam 17.00 tersangka yang menjadi target pulang ke rumahmya di Palm Residence. Setelah masuk, tim langsung melakukan penangkapan di sana,” Tutur Argo.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi lalu menginterogasi SA dan ditemukan kesaksian bahwa ia mendapat sabu sebanyak dua kali dari pelaku lain berinisial P.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali mendapatkan barang dari tersangka P yang DPO (Daftar Pencarian Orang). Kadang dapat setengah kilogram, 1 kilogram, 750 gram ya terus kemudian disebarkan di Jabodetabek,” tambah Argo.
Selanjutnya, SA diminta polisi untuk menunjukan keberadaan P. Dikatakan SA bahwa P biasa mangkal di terminal Pulogadung.
“SA mengatakan P nongkrong di terminal, saat menuju ke sana tidak ada, ternyata kata tersangka di tempat lain, tim membawa SA ke bekasi kembali, menunjukkan suatu rumah. Ternyata tidak ada juga,” kata Argo menuturkan kronologi.
Menurut Argo, SA mengulur-ngulur waktu dengan mengarahkan petugas ke arah yang tidak jelas.
Tersangka SA hendak membuat lengah petugas. Namun, kata Argo petugas tidak lengah sampai kemudian SA ditembak mati karena mencoba melawan dengan merebut senjata petugas.
SA kemudian langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sampai akhirnya dokter menyatakan SA meninggal dunia karena kehabisan darah.
Bersamaan dengan penangkapan SA polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu sebanyak 112 gram, dua timbangan dan 70 lembar plastik klik serta ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka SA awalnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tersangka P yang masih DPO.
Penulis : Red