itoday.id, Tangsel | Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan tangkap dua pengedar dan positip pemakai Narkoba satu diantaranya adalah mantan artis cilik pemain sinetron Madun bernama Ibnu Rahim, Ibnu ditangkap Satnarkoba Polres Tangsel bersama kurirnya Arif Budianto beserta barang bukti beruba sabu 1.06 gram dan ektasi 5 butir.
Hal ini di jelaskan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat menggelar konfrensi pers di lobi Mapolres Tangsel Jalan Promoteur tiga Serpong BSD Kamis 24/10/2019.
“Saat ditangkap di kawasan tanah abang berdasarkan pengembangan dari pelaku berinisial BYS pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan menyita sabu sebanyak 3 paket dan peralatan untuk penggunaan narkoba,” terangnya.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan Pengedar Narkoba dengan cara memecah barang narkoba menjadi paket kecil kecil untuk diedarkan dan jual kembali , pelaku juga terbukti Positip menggunakan Narkoba saat dilakukan tes urin.
“Pelaku setelah memesan barang dijadikan paket kecil kecil untuk diedarkan dan berdasarkan hasil pengembangan Ibnu Rahim memesan narkoba yang ada di lapas “C” setelah di transfer Bandar yang di lapas mengirrim Kurir pada Ibnu dan ibnu juga mengirim Kurir , Pada saat pengiriman melalui kurir itulah pihak kepolisian menangkap kedua tersangka,” paparnya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba IPTU Edy Suprayitno juga menjelaskan kedua tersangka sempat melakukan perlawanan saat ditangkap dikawasan Tanah Abang jakarta Pusat.
“Sempat terjadi perlawanan saat pelaku ditangkap dikawasan Jati Baru Tanah Abang bersama kurirnya dan sempat menolak dibawa petugas,” terangnya.
Saat ditangkap pelaku jug sempat membuang alat komunikasinya di lokasi penangkapan, “Pelaku sempat membuang alat komunikasi di fly over tempat penagkapan dan kami dapat menemukan barang yang dibuang tersebut, kami langsung menyita 5 paket sabu didalam tas pelaku dan 5 butir ektasi,” tandasnya
Kurir yang ditangkap bernama Arif Budianto tersebut telah bekerja pada Ibnu Rahim selama satu tahun.”Kurir yang bernama Arif Budiman telah bekerja sebagai kurir Narkoba pada pelaku Ibnu Rahim kurang lebih satu tahun dan di gaji sebesar 100 hingga 200 ribu tiap kali pengiriman,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Red