itoday.id | Serang – Polda Banten gelar ungkap Kasus perdagangan orang (TPPO) yang dilaksanakan Ditreskrimum Polda Banten dan Polres Serang bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten, Senin (12/06).

Kegiatan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif didampingi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy, dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Hasil penyelidikan dan penyidikan telah berhasil menangkap tujuh  pelaku yang terlibat baik sebagai perekrut (Sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno Hatta atau yang disebut sebagai Hendel.

Wakapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) M Sabilul Alif mengungkapkan, tujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan pengungkapan dari dua laporan polisi.

“Sebanyak 3 kasus, satu kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan  dan dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Serang,”  ungkap Alif

Lanjut Alif, Ditreskrimum Polda Banten tangani 4 orang tersangka yaitu BT (33), JB (53), YK (39), KN (39) yang ditangkap di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 18 Februari 2023.

Dimana keempat tersangka  akan mengirimkan tiga orang Wanita berinisial TW (22), NP (24), NS (33) yang hendak diberangkatkan ke negara Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Adapun peran tersangka yaitu BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja sedangkan YK (39), KN (39) sebagai hendel atau orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi.

Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan insya Allah hari ini jaksa akan mengirimkan surat P21 ( berkas perkara dinyatakan lengkap ) sehingga dalam waktu dekat  akan dilimpahkan ke kejaksaan  ,”terang Alif

Sedangkan, dua kasus TPPO yang diungkap Polres Serang terdapat tiga orang tersangka. Satu tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor 10/V/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada tanggal 19 Mei 2023.

Penyidik berhasil menangkap satu orang tersangka RI (49) seorang ibu rumah tangga dimana RI (49) ditangkap di Jalan Serang-Jakarta Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Tersangka ditangkap Saat akan membawa enam korban wanita yaitu CC, MA, MS, AY, RM, MT untuk diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dalam menjalankan aksinya  RI tidak hanya seorang diri dimana ada keterlibatan pihak lain berinisial IF yang diduga sebagai Bos atau orang yang memberangkatkan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi dan IF sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dua tersangka lain yang ditangkap merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 146/VI/2023/SPKT SATRESKRIM/POLRES SERANG/ POLDA BANTEN, tanggal 8 Juni 2023.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan SF (28) yang merupakan suami dari korban MH (29).

“Laporan ini dibuat sekira bulan April 2022. Korban telah diberangkatkan menjadi pekerja migran sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi oleh sponsor NI (45) dan YD (40). Tersangka RI mendapatkan keuntungan sebesar tiga juta rupiah.

kedua sponsor menjanjikan bahwa sdri MH akan mendapatkan gaji sebesar 1.200 real, akan tetapi sesampainya di Arab Saudi MH hanya mendapatkan 1000 real, sehingga MH meminta agar kedua sponsor memulangkannya ke indonesia akan tetapi NI dan YD tidak dapat memulangkan MH sehingga SF melaporkan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi baik dari Kantor Imigrasi dan BP2MI didapat fakta bahwa Korban MH berangkat ke Arab saudi menggunakan Visa Kunjungan dan tidak terdaftar sebagai pekerja migran yang legal, sehingga penyidik menetapkan NI dan YD sebagai Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang .

dimana dari Hasil pemeriksaan NI berperan untuk mencari Calon pekerja migran di Daerah Padarincang Kab Serang dan mengurus berkas berkas yang dibutuhkan kemudian Tersangka NI menyerahkan berkas tersebut kepada Tersangka YD, Kemudian YD menyerahkan berkas tersebut kepada Atasannya dengan Inisial MA Warga negara Arab saudi.

Dari perbuatan tersebut sdri NI mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000 dari setiap calon pekerja sedangkan sdr YD mendapatkan keuntungan Rp6.000.000 dimana sampai dengan saat Ini MA telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Alif

Dalam peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen.

“Dari ketiga peristiwa tersebut modus yang digunakan oleh pelaku untuk mengajak korban dengan menjanjikan akan memperkerjakan untuk menjadi Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal.

Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” jelas Alif

Alif menegaskan, Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak menerima bujuk rayu dari para oknum dan calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah,” Tutur Alif. (Na/Red)