itoday.id | Tangerang Selatan – Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Banten senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuang yang berlaku, utamanya dari barang kena cukai ilegal.

Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan 4 kegiatan penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok)ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten sejak awal tahun 2024.

Terhadap perkara tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan upaya hukum berupa penyidikan terhadap para tersangka serta pengumpulan alat-alat bukti guna pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka dan melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Banten.

Selanjutnya atas pelimpahan perkara (berkas) penyidikan tindak pidana cukai, jaksa penuntut umum Kejati Banten telah menyampaikan pemberitahuan bahwa seluruh berkas perkara telah diterima dengan lengkap.

Hingga pada Jumat, 15 Maret 2024 tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan kegiatan pelimpahan tahap II atas 4 perkara (berkas) penyidikan dimaksud, yang terdiri dari 4 tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan tersangka inisial YS, FN, IH dan LH. Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang- Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, M. Amir mengungkapkan bahwa sampai dengan April 2024, sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dikumpulkan adalah Rp.481.506.000 yang bersumber dari 24 Surat Bukti Penidakan (SBP).

“Di bawah payung operasi bernama ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat” pungkas Amir, Jumat.

“Sinergi Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten akan terus dilakukan dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,” terangnya. (Red)