itoday.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis losbak atau pick up yang beraksi di berbagai wilayah Banten. Sebanyak tujuh pelaku diamankan, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari 30 laporan pencurian kendaraan jenis Mitsubishi L300 dan Colt Diesel yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan bersama Wadirreskrimum AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas AKBP Meryadi, dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Yeremia Iwo.
Dian menjelaskan para pelaku terbagi menjadi dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, kelompok pertama beraksi di wilayah Cilegon dan Serang, sementara kelompok kedua beroperasi di daerah Pandeglang, Lebak, dan Tangerang,” ujar Dian dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/11).
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2023. “Ada pelaku residivis yang baru keluar dari penjara September lalu dan langsung kembali beraksi,” kata Dian.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZA (57) dan KD (50) saat mencuri satu unit Mitsubishi L300 di kawasan Cibeber, Cilegon. Keduanya ditangkap usai dikejar Tim Resmob hingga pintu Tol Cilegon Timur. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk AZ (43) di Garut, Jawa Barat, yang berperan sebagai penadah sekaligus penyedia alat jammer penghilang sinyal GPS.
Sementara itu, kelompok kedua ditangkap setelah mencuri truk Colt Diesel di Pandeglang. Saat hendak ditangkap, pelaku menodongkan senjata api jenis revolver ke arah petugas. Polisi pun melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil meringkus dua pelaku berinisial MA (40) dan NB (22), serta mengamankan AY (23) di Jasinga, Bogor.
“Dari keterangan para pelaku, mereka sudah beraksi sekitar 30 kali di wilayah Banten dan sekitarnya. Mobil curian dijual ke Jawa Timur dengan cara dibongkar dan dijual per bagian,” jelas Dian.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit kendaraan hasil curian, satu alat jammer GPS, puluhan kunci T, anak kunci palsu, dan senjata airsoftgun jenis revolver.
“Modus mereka adalah merusak pagar dan pintu kendaraan, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci palsu dan soket. Untuk menghilangkan jejak, mereka memakai jammer agar GPS kendaraan tidak bisa dilacak,” ungkap Dian.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dian menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Banten memberantas kejahatan curanmor. “Kami akan terus kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang masih buron. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tegasnya.

















