itoday.id | Serang – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM dan AF ditangkap petugas Imigrasi Serang usai aksinya mencuri uang dari sebuah konter e-toll di Kota Serang, Banten, terekam CCTV dan viral di media sosial. Keduanya diamankan saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Igak Hartawan, mengatakan kasus ini terungkap setelah video aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebar di media sosial dan menarik perhatian Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
“Insiden terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di depan Mall of Serang. Mereka datang untuk membeli tongkat e-toll seharga Rp5.000 dengan membayar Rp100.000 dan menerima kembalian Rp95.000,” kata Igak saat konferensi pers di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Kamis.
Namun, keduanya berpura-pura keberatan dengan jumlah kembalian dan masuk ke dalam area konter. Saat pemilik konter lengah, salah satu pelaku membuka brankas dan mengambil uang tunai sekitar Rp4 juta.
Berdasarkan data keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada akhir Mei 2025. Keduanya tercatat memesan penginapan di kawasan Denpasar, namun hasil verifikasi menunjukkan mereka tidak pernah melakukan check-in.
“Hal ini menguatkan dugaan bahwa kunjungan mereka ke Indonesia memiliki maksud tersembunyi,” ujar Igak.
Keduanya akhirnya ditangkap pada Senin, 28 Juli 2025, ketika mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah pelacakan intensif dan koordinasi lintas kantor imigrasi.
“Selain itu, kami juga menduga mereka melakukan aksi serupa di lokasi lain di Indonesia dengan modus yang sama,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dua paspor Iran ,Dua ponsel, Satu charger, Dua tas, Satu dompet,Uang tunai dalam berbagai mata uang asing. 3.135 USD, 300 Saudi Riyal, 500 Dirham UEA, 30 Dollar Singapura, 6.000 Forint Hungaria, 100 Rial Iran, 1.000.000 Dong Vietnam, 500 Taka Bangladesh, 60 Yuan dan Rp491.000 dalam rupiah.
Saat ini, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Serang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kemungkinan pelanggaran pidana lainnya.
Igak menyebut, modus alih fokus seperti yang dilakukan AM dan AF telah digunakan berulang kali dan mulai meresahkan masyarakat.
“Salah satu pelaku mengalihkan perhatian dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tidak relevan, sementara rekannya FC mencuri barang berharga. Ini bukan aksi pertama mereka,” ujar Igak
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

















