itoday. id |Tangerang Selatan – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional dengan menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT. Kreasi Sakti Mandiri.
Melalui fasilitas yang didapatkan, PT. Kreasi Sakti Mandiri dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut
diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.
PT. Kreasi Sakti Mandiri sendiri merupakan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan bergerak di bidang industri sepatu untuk keperluan industri. Pengawasan terhadap perusahaan ini dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas KITE.
Rapat penilaian kelayakan pemberian izin digelar di Kantor Wilayah DJBC Banten dengan dipimpin langsung oleh plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto.
Dalam rapat tersebut, Nirwala menjelaskan pentingnya memastikan pemberian fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional. Oleh karena itu dilakukan beberapa tahapan mulai dari penelitian persyaratan, pemeriksaan lapangan, hingga proses pemaparan dari perusahaan.
Komisaris PT. Kreasi Sakti Mandiri, Kunirah, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Bea Cukai Banten atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan ini.
“Kami memberikan apresiasi
setinggi-tingginya atas dukungan serta kepercayaan yang diberikan dan kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Kunirah saat rapat di Kanwil Bea Cukai Banten, Senin.
Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT. Kreasi Sakti Mandiri menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri yang berorientasi ekspor. Dengan kemudahan impor
bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong
ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.
“Saya berharap penerima fasilitas untuk selalu memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku, serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan beacukai terkait izin
baru,” tutup Nirwala.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing
produk Indonesia di pasar internasional.

















