Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADV ITODAY
BeritaNews

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji

×

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji
Example 468x60

itoday.id | Serang . Kepolisian daerah Banten berhasil mengungkap praktik kecurangan gas LPG 3 kg bersubsidi yang diubah menjadi gas LPG 12 kg dan 50 kg non subsidi, aksi kecurangan tersebut berhasil diungkap oleh anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, diduga pelaku melakukan pengoplosan gas LPG dengan cara melakukan penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi.

Dari hasil penyelidikan dua pelaku berhasil diringkus di Kelurahan Gadong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yakni 570 unit gas LPG dari ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg, dan 2 unit mobil pick up dan 3 unit mobil.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan atau penyuntikan elpiji bersubsidi ke LPG non subsidi di Kota Cilegon. Dari kasus penyuntikan elpiji tersebut, Polda Banten mengamankan dua tersangka.

Omset perhari pelaku bisa mengantongi uang berjumlah 13 juta rupiah, selain itu untuk sebulan berjumlah 390 juta rupiah. Kegiatan praktik kecurangan gas LPG tersebut,  telah berjalan selama 8 bulan, negara merugi sebanyak 3 milliar rupiah. Selain itu untuk penjualannya, pelaku menjualnya ke Kota Cilegon dan Kota Serang, sementara itu kasus ini masih terus diselidiki sampai pelaku lainnya terungkap.

“Tim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, dan kemudian di sana dapat informasi, karena memang lokasinya tempat pemindahan, penyuntikan gas 3 kilo ke gas 5,5, 12, dan 50 kg ini rumahnya agak masuk ke dalam,” kata Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto di Polda Banten

Atas kejadian itu negara diperkirakan mengalami kerugian sebanyak 3 miliar rupiah, selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, dan denda senilai 6 miliar rupiah. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *