itoday.id | Tangsel – Rita Juwita dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1). Eks Ketua KONI Kota Tangsel itu dianggap terbukti melakukan korupsi dana hibah senilai Rp7,8 miliar.
Selain pidana penjara, Rita dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. “(Uang pengganti-red) telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp600 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel Puguh Raditya.
Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo juga dituntut pidana penjara 1,5 tahun. Suharyo juga dituntut membayar uang pengganti Rp386,537 juta dikurangi Rp250 juta yang telah dititipkan kepada JPU. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata JPU.
Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU.
Tuntutan pidana itu didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Diuraikan JPU sebelumnya, perkara dugaan korupsi itu bermula pada 1 Februari 2019 lalu. KONI Tangsel ditetapkan sebagai penerima hibah sebesar Rp7,8 miliar. Setelah dana hibah diterima di rekening KONI Tangsel, Rita bersama Suharyo menarik dana hibah tersebut untuk 19 kegiatan.
Namun, Rita dan Suharyo memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) realisasi kegiatan perjalanan dinas luar daerah. Perjalanan dinas dalam rangka studi banding ke 11 daerah di Indonesia tidak dilaksanakan. “Total perjalan dinas fiktif tersebut sebesar Rp618 juta,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Tangsel, terdapat kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada penggunaan dana hibah KONI Tangsel. Jumlah itu berdasarkan hasil audit perjalanan dinas fiktif, pemotongan honor pengurus KONI dan yang lainnya. “Penyisihan pembayaran belanja honorarium pengurus dan sekretariat KONI Kota Tangsel Rp75,350 juta tidak sesuai dengan pertanggungjawaban,” kata JPU.
Kata JPU, LPj pengeluaran belanja tidak didukung bukti-bukti. Di antaranya, belanja biaya rapat, pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih. Lalu, belanja fasilitas kejuaraan dan belanja operasional kendaraan. “Kekurangan bukti belanja perlengkapan alat olahraga Rp120,571 juta,” ungkap JPU.
Terdapat juga temuan penggunaan dana kesekretariatan cabang olahraga sebesar Rp142,100 juta. Pengurus cabang olahraga tidak pernah menerimanya. Bahkan, Rita Juwita memotong dana tersebut sebesar 10 hingga 15 persen. Namun, terdapat cabang olahraga yang menerima dana bantuan penuh. Seperti, cabang olahraga panahan, sepatu roda, judo, SIWO PWI Tangsel dan yang lainnya. “Sampai sekarang tidak ada bukti pembayaran pajaknya (terhadap cabang olahraga yang menerima hibah-red),” kata JPU.
Selain itu, pembuatan rencana anggaran biaya (RAB)KONI Tangseltidak mempedomani hasil rekomendasi dari tim evaluasi Dispora kota Tangsel. Yaitu, memunculkan kembali kegiatan yang telah dihapuskan.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. (*)

















