itoday.id | Serang – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten digugat oleh KONI Kota Serang. Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Banten (Musorprov) Banten VI, 14 Desember 2021, dan hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 yang meloloskan Edi Ariadi menjadi dasar gugatan.
“Karena Pak Edi Ariadi diloloskan menjadi calon Ketua Umum KONI Banten, itu yang menjadi objek gugatan kita. Itu melanggar Surat Keputusan Ketua Umum KONI Banten Nomor 35/KONI BANTEN/2021 yang menjadi regulasi Musorprov Banten VI. Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red) Serang, tadi (kemarin-red),” kata Rohadi SH selaku kuasa hukum KONI Kota Serang, Kamis (13/1).
Pengacara dari Law Firm Rohadi & Partners ini menjalaskan bahwa SK Ketua Umum KONI Banten itu mengatur persyaratan calon Ketua Umum KONI Banten. Pada Pasal 3 ayat (2) poin c SK itu, sebut Rohadi, bahwa calon Ketua Umum KONI Banten bukan pejabat publik dan atau atasan pejabat struktural. Namun, TPP meloloskan dan menetapkan Edi Ariadi sebagai Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 dan akhirnya memenangkan kontestasi di Musorprov Banten VI. Padahal, Edi Ariadi menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Banten.
Menurut Rohadi, ketua partai politik adalah pejabat publik.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi landasan hukum KONI Kota Serang. Bahwa, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Partai politik itu kan menerima dana dari pemerintah, APBN dan atau APBD. Artinya, partai politik adalah badan publik. Maka, otomatis ketuanya adalah pejabat publik. Tapi, Musorprov meloloskan kandidat yang bertentangan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 35 Tahun 2021 itu,” tegas Rohadi.
Saat Musorprov Banten VI berlangsung, ungkap Rohadi, KONI Kota Serang sempat mempertanyakan definisi pejabat publik dan pejabat struktural. Karena, menjadi persyaratan mutlak seorang calon Ketua Umum KONI Banten. Sebab, dalam SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 35 Tahun 2021 tidak menjelaskan pejabat publik dan pejabat struktural.
“Tapi, dari pihak KONI Banten dan pimpinan Musorprov tidak ada yang menjelaskan. Ini terjadi pembiaran pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Musorprov. Dalam gugatan kami, agar hasil Musorprov dinyatakan tidak sah dan Musorprov diulang,” tandas Rohadi.
“Hari ini (kemarin-red), kami juga melayangkan surat permohonan kepada KONI Pusat agar tidak menerbiktan SK kepengurusan KONI Banten, sekaligus menunda pelantikannya sampai ada kekuatan hukum tetap. Jika dilanggar, artinya perbuatan melawan hukum. Ada konsekuensi hukumnya,” tambah Rohadi.
Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi menambahkan, persyaratan bahwa pengurus KONI tidak boleh pejabat publik atau pejabat struktural telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Khususnya, Pasal 40.
“Itu jangan dikesampingkan. Sebagai warga negara yang baik ya harus taat pada undang-undang. Dan misi gugatan kami adalah agar KONI tetap sebagai lembaga independen, bukan menjadi lembaga yang beraifilasi dengan kelompok, lembaga lain, apalagi partai politik,” tukas Deni mendampingi kuasa hukumnya.
Sementara, Demisioner Ketua Bidang Hukum dan Organisasi KONI Banten Koswara Purwasasmita mengaku belum mengetahui gugatan yang dilayangkan KONI Kota Serang. “TPP kan sudah habis, saya sendiri kan sekarang belum tahu masuk atau tidak (kepengurusan KONI Banten 2021-2022-red). Yang lama sudah demisioner, jadi belum bisa komentar ini,” ujarnya.
“Saya belum bisa berbicara banyak ini. Saya perlu melihat dulu materi gugatannya seperti apa. Perlu tahu pokok masalanya apa,” pungkas Koswara yang menjadi Ketua TPP Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025. (*)

















